Sosialisasi Kegeologian dan Air Tanah

Pengendalian dan Pengawasan Air Tanah di Jawa Timur

Malang 18/03/2022 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Air Tanah Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2022 di kota Malang. Pada kegiatan yang berlangsung hingga 18 Maret 2022 ini membahas kebijakan terkait air tanah di Indonesia hingga cara konservasi air tanah. Sosialisasi ini diadakan dengan tujuan menyampaikan pembaruan informasi terkait kebijakan air tanah di Indonesia dan khususnya di Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder dari perusahaan – perusahaan yang bergerak di bidang Air Minum dalam Kemasan (AMDK) serta perusahaan yang memerlukan air tanah dalam kegiatan usahanya. Pada dasarnya air adalah kebutuhan dasar seluruh kegiatan usaha, minimal sebagai sarana kebutuhan mck. Oleh karena itu setiap air tanah yang diambil langsung dari sumur bor memerlukan izin pengambilan air tanah .

Kepala Dinas ESDM Prov Jatim Dr. Nurkholis, M.Si. dalam pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan “air tanah merupakan kebutuhan utama masyarakat maupun industri. Namun demikian bukan berarti pemerintah membiarkan terjadinya over-eksploitasi air tanah yang dapat mengarah kepada kerusakan lingkungan”. Konservasi air tanah menjadi titik berat kegiatan ini karena dampak yang ditimbulkan bersifat masif ketika eksploitasi dilakukan secara berlebihan. Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah menurunnya muka air tanah. Penurunan muka air tanah menyebabkan kekeringan, banjir, intrusi air laut, dan pencemaran air tanah. Upaya untuk mencegah penurunan muka  air tanah dapat dilakukan dengan menyediakan lahan untuk sumur pantau dan membangun sumur resapan. Dewan Perwakilan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Ir. Rachmat Hidayat, MM., M.Sc. di dalam pemaparannya menyampaikan “Industri AMDK terus meningkat dari tahun ke tahun dimana pada tahun 2019 volume produksi AMDK mencapai 29,6 milyar liter (se-Indonesia. Sehingga penting untuk diperhatikan legalitas izin karena didalam izin tersebut juga ada prasayarat untuk melakukan konservasi”.

Kegiatan sosialisasi ini diisi oleh pemateri dari 3 sudut pandang yaitu akademisi atau peneliti, instansi pemerintah, dan perwakilan stakeholder. Dari sisi akademisi diisi oleh Universitas Gajah Mada Dr. Ir. Heru Hendrayana. Sedangkan dari instansi pemerintah diisi langsung oleh Harsilo, S.T., M.M dari UPT Labolatorium Pengujian Dinas ESDM Prov Jatim, Fajar Dwinanto, S.T, M.T. dari Badan Geologi Bandung, dan Ariful Bhuana, S.Sos, MM. dari Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Prov Jatim. Materi dari perwakilan stakeholder diisi oleh Ir. Rachmat Hidayat dari DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN).

 

" Kirimkan pesan kepada kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut "