UPT Pengujian ESDM

Re Akreditasi KAN - Jalan Mempertahankan Kualitas

18/07/22 - Unit Pelaksana Teknis Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral telah konsisten menerapkan sistem manajemen ISO 17025 sebagai komitmen laboratorium pengujian yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor : LP – 1263 – IDN, yang disahkan oleh Ketua KAN pada Tanggal 07 Januari 2019.

Salah satu Layanan Akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah Akreditasi Laboratorium Penguji (LP), yaitu akreditasi yang diperuntukan bagi laboratorium yang mengoperasikan kegiatan pengujian berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 : 2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”. Adapun masa berlaku Akreditasi untuk Laboratorium penguji adalah 5 (lima) tahun.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku akreditasi UPT Pengujian Energi Dan sumber Daya Mineral pada Bulan November Tahun 2022, maka UPT telah mengajukan dan telah melalui tahapan kegiatan proses re-akreditasi (Asesmen Ulang) kualitas Standar Laboratorium yang dinaungi langsung oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses re-akreditasi oleh KAN dilaksanakan selama 2 (dua) hari bertempat di UPT Pengujian Energi Dan Sumber Daya Mineral yang beralamat di Jalan Perak Timur No. 320 Surabaya. Adapun kegiatan re-akreditasi ini dilakukan secara assesment dan witness on site. Asessor yang ditugaskan untuk melaksanakan Asesmen Ulang berjumlah 2 (dua) orang, meliputi ruang lingkup mutu/manajemen dan ruang lingkup teknis pengujian.

Pelaksanaan asesmen dibidang mutu/manajemen meliputi persyaratan umum, struktural dan sistem manajemen di UPT ESDM, sedangkan pelaksanaan asesmen dibidang Teknis Pengujian meliputi persyaratan sumber daya (personil,peralatan,kondisi fasilitas dan lingkungan,ketertelusuran metrologi) dan proses witnessing kesesuaian dalam proses pengujian di laboratorium dengan standar pengujian yang diberlakukan sesuai standar SNI.

UPT Pengujian Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa timur telah berupaya secara komitmen dan konsisten mengimplementasikan persyaratan ISO/IEC 17025:2017 terhadap ruang lingkup pengujian yang diajukan. Dengan adanya proses re-akreditasi yang dilaksanakan oleh UPT Pengujian ESDM  tersebut diharapkan untuk dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait pengujian kualitas air bersih.

Tim Publikasi ESDM - 2022

" Kirimkan pesan kepada kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut "