Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan. Tugas ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023