UPT Pengujian ESDM Jatim

Menuju Kawasan Zona Integritas

Pelaksanaan Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

di Lingkungan UPT Pengujiian ESDM Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

ZI adalaah Singkatan dari Zona Integritas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 90 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di instansi pemerintah. Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pada Tahun 2022 UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan sebagai Zona Integritas (ZI) Karena memiliki kriteria, antara lain :

  1. Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) Instansi pemerintah
  2. Unit kerja yang memiliki resiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima
  3. Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas (ZI)

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan Reformasi Birokrasi khususnya dibidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

" Kirimkan pesan kepada kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut "