Sosialisasi PERMEN ESDM No 2 Tahun 2024

Pengguna PLTS Atap Diatur Jumlahnya Berdasarkan Kuota

SURABAYA 04/04/24 – Calon pelanggan atau pengguna PLTS Atap kini dapat bersuka cita, pasalnya telah ditetapkan Peraturan Menteri ESDM terbaru. Pengguna PLTS Atap atau PLTS Rooftop diatur jumlahnya berdasarkan kuota yang telah ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral namun besaran dari daya terpasang tidak lagi dibatasi seperti dahulu. Daya terpasang saat ini bisa mencapai 100% dari daya terpasang PLN yang ada di rumah ataupun instansi calon pelanggan PLTS Atap. Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Usaha Izin Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Calon pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan pemasangan PLTS Atap ke PT. PLN pada periode bulan Januari dan Juli yang kemudian dalam kurun 30 hari apabila tidak ada persetujuan atau penolakan dari pemegang IUPTLU maka Melalui Peraturan Menteri ini berlaku sebagai pemberitahuan persetujuan Pemegang IUPTLU kepada calon Pelanggan PLTS Atap. Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pemegang IUPTLU. Kuota akan dipublikasikan langsung pada laman, aplikasi,dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU yakni PT. PLN (Persero) paling lambat 10 hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan. Sedangkan untuk meteran PLTS Atap sendiri diubah dari sistem meter kWh ekspor impor menjadi advanced meter yang biaya pengadaannya ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.

" Kirimkan pesan kepada kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut "